WARTABANJAR.COM, MARABAHAN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Kuala melaksanakan agenda rapat paripurna dalam rangka penyampaian keputusan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Barito Kuala Tahun Anggaran 2023 di ruang sidang lantai 3 DPRD Kabupaten Barito Kuala, Selasa (30/4/2024) kemarin.
Rapat Paripurna ini merupakan perwujudan dari peraturan Nomor 3 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa pada setiap akhir tahun anggaran, Bupati selaku Kepala Daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah Nasional.
Dalam sambutannya Pj Bupati Mujiyat memberikan tanggapan terkait saran dan pendapat, himbauan maupun kritik konstruktif yang disampaikan dari DPRD terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban yang disampaikan, tentunya merupakan suatu masukan yang sangat berharga dan bermanfaat.
Kemudian Mujiyat juga memberikan tanggapan terkait persetujuan DPRD terhadap dua buah Raperda inisiatif DPRD yaitu yang pertama, Raperda Kawasan Tanpa Rokok secara konseptual adanya Raperda ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Batola untuk melindungi masyarakat terutama para perokok pasif, juga untuk mencegah perokok pemula dan menurunkan angka kesakitan atau kematian akibat asap rokok.
Kedua, Raperda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Pada dasarnya Pemerintah Daerah sangat mengapresiasi adanya peraturan daerah ini, mengingat urgensinya sangat penting bagi pemerintah dan masyarakat terutama dalam upaya membangun ketahanan pangan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.