WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Sat Resnarkoba Polres Banjar berhasil mengungkap dua kasus narkotika di wilayah hukum Polres Banjar pada Sabtu (27/4/2024) sore sekitar pukul 18.00 WITA.
Tersangka pertama yang diamankan berinisial AF (33), warga Kelurahan Karang Mekar, Banjarmasin Timur. AF (33) diamankan di sebuah hotel yang terletak di Kertak Hanyar.
“Barang bukti yang diamankan dari AF satu paket sabu dengan berat kotor 0,19 gram dan sebuah sepeda motor Honda Scoopy,” ungkap Kasi Humas Polres Banjar, AKP H Suwarji, Senin (29/4/2024).
Baca Juga
Jual Beli Cucak Ijo, 4 Pelaku Diamankan Sat Polairud Polresta Banjarmasin
Selanjutnya, petugas mengembangkan kasus tersebut yang melibatkan seorang tersangka berinisial RM (48) dari Kelurahan Teluk Tiram, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.
RM ditangkap di sebuah rumah yang beralamatkan di Gang Delima, Kelurahan Teluk Tiram, Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin.
“Barang bukti yang diamankan dari RM mencakup 11 paket sabu dengan berat kotor 2,84 gram, sebuah kotak kecil putih yang berisikan barang bukti, sebuah bong, dan uang tunai sebesar Rp.150.000,” tambah Suwarji.
Kedua tersangka akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun. (nurul octaviani)