RM ditangkap di sebuah rumah yang beralamatkan di Gang Delima, Kelurahan Teluk Tiram, Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin.
“Barang bukti yang diamankan dari RM mencakup 11 paket sabu dengan berat kotor 2,84 gram, sebuah kotak kecil putih yang berisikan barang bukti, sebuah bong, dan uang tunai sebesar Rp.150.000,” tambah Suwarji.
Kedua tersangka akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun. (nurul octaviani)

Editor Restu







