Calon Gubernur Denny Indrayana dilaporkan Ke Polda Kalsel

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Pernyataan Calon Gubernur Denny Indrayana terkait 70 persen pemilih di Banjarmasin mencoblos karena uang berbuntut panjang. Achmad Novel Rosyadi melaporkannya ke Polda Kalsel pada Kamis (20/5/2021).

    Selain itu, puluhan massa dari Forpeban (Forum Rakyat Peduli Bangsa dan Negara) Kalsel, Pekat Banjarmasin dan IPPI (Ikatan Putera Puteri Indonesia) Kalsel dengan mendatangi Kantor Bawaslu Kalsel pada Kamis (20/5/2021).

    Adapun Achmad Novel Rosyadi melaporkan Denny ke Polda karena dugaan pidana mempergunakan data palsu hasil survei SMRC tentang 70 persen warga Banjarmasin pelaku politik uang sebagai bukti di MK. Serta dugaan pidana pencemaran nama baik masyarakat melalui media elektronik yang diatur UU ITE.

    “Melapor sebagai warga Kabupaten Banjar tempat digelarnya PSU. Karena melihat ada proses hukum di Polda Kalsel soal pengelembungan suara di Banjar yang ternyata menjadi dasar bagi MK memutuskan PSU,” kata pria yang akrab disapa Novel ini.

    Lebih lanjut dia mengatakan, ternyata juga ada data palsu soal survei SMRC yang digunakan Denny jadi bukti ke MK. Menurutnya hal Itu manipulasi karena Direktur Eksekutif SMRC membantah ada survei yang disebut Denny.

    “Karena itulah melaporkan hal itu ke Polda,” kata Achmad Novel Rosyadi yang tinggal di Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.

    Lebih lanjut Novel mengatakan, dirinya dan warga Banjar sangat sedih, kecewa dan terluka karena harus ada PSU. Apalagi stigma yang muncul telah terjadi kecurangan di Banjar saat Pilkada Kalsel 9 Desember 2021 lalu.

    Baca Juga :   Polres Balangan Bersama Organisasi Mahasiswa dan Pelajar Distribusikan Puluhan Paket Bantuan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI