DIPECAT! 66 Pegawai KPK Terlibat Pungli di Rutan

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Sikap tegas dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terjadap jajarannya yang tebukti melakukan pelanggaran.

    KPK menjatuhkan hukuman kepada 66 pegawainya yang terlibat kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK dengan sanksi diberhentikan.

    “Pada Selasa (23/4), KPK telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada 66 Pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (24/4/2024).

    Menurut Ali, keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap PNS KPK yang terlibat kasus pungli rutan yang selesai dilakukan pada 2 April 2024.

    Baca juga: Rizky Ridho Masih Kecewa Laga Kontra Qatar, Bertekad Menang Lawan Korsel demi Tiket Olimpiade

    Pemeriksaan itu melibatkan atasan langsung, unsur pengawasan, unsur kepegawaian.

    Dari hasil pemeriksaan, 66 pegawai terbukti melanggar PP 94 tahun 2001 tentang Disiplin PNS. Puluhan pelaku itu melanggar ketentuan di Pasal 4 huruf i, Pasal 5 huruf a, dan Pasal 5 huruf k.

    “Selanjutnya pada 17 April 2024, Sekretaris Jenderal KPK selaku Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan Keputusan Hukuman Disiplin tingkat berat berupa Pemberhentian sebagai PNS, sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (4) huruf c PP 94 Tahun 2021,” tuturnya.

    Ali menjelaskan, sanksi pemecatan efektif berlaku pada hari ke-15 sejak keputusan hukuman disiplin itu diserahkan kepada 66 pegawai.

    Dia menyebut sanksi tegas itu sebagai upaya KPK dalam komitmen memberantas praktik korupsi di internalnya.

    Baca Juga :   Kejari Balangan Tegas Ajak Wujudkan Netralitas ASN dalam Pilkada 2024

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI