WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Sikap tegas dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terjadap jajarannya yang tebukti melakukan pelanggaran.
KPK menjatuhkan hukuman kepada 66 pegawainya yang terlibat kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK dengan sanksi diberhentikan.
“Pada Selasa (23/4), KPK telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada 66 Pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (24/4/2024).
Menurut Ali, keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap PNS KPK yang terlibat kasus pungli rutan yang selesai dilakukan pada 2 April 2024.
Baca juga: Rizky Ridho Masih Kecewa Laga Kontra Qatar, Bertekad Menang Lawan Korsel demi Tiket Olimpiade
Pemeriksaan itu melibatkan atasan langsung, unsur pengawasan, unsur kepegawaian.







