WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Senasib dengan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) yang diputus lebih dulu, gugatan Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menyatakan menolak permohonan yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 3 itu.
Putusan itu terkait sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 di gedung MK, Senin (22/4/2024)
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.
Baca juga: MK Tolak Permohonan Anies-Muhaimin, 3 Hakim Ini Sampaikan Pendapat Berbeda
Dalam putusan tersebut, terdapat tiga hakim MK yang menyatakan berbeda pendapat alias dissenting opinion.
Mereka adalah Saldi Isra, Enny Nurbainingsih, dan Arief Hidayat.







