WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Senasib dengan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) yang diputus lebih dulu, gugatan Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menyatakan menolak permohonan yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 3 itu.
Putusan itu terkait sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 di gedung MK, Senin (22/4/2024)
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.
Baca juga: MK Tolak Permohonan Anies-Muhaimin, 3 Hakim Ini Sampaikan Pendapat Berbeda
Dalam putusan tersebut, terdapat tiga hakim MK yang menyatakan berbeda pendapat alias dissenting opinion.
Mereka adalah Saldi Isra, Enny Nurbainingsih, dan Arief Hidayat.
Sebelumnya, MK menolak permohonan yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Keputusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Suhartoyo.
Terdapat tiga hakim MK yang menyatakan berbeda pendapat alias dissenting opinion. Mereka adalah Saldi Isra, Enny Nurbainingsih, dan Arief Hidayat. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi
Berita ini telah tayang di beritasatu.com dengan judul MK Tolak Permohonan Ganjar Pranowo-Mahfud MD