WARTABANJAR.COM – Sidang putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/4/2024) pukul 09.00 WIB. Live streaming ada di akhir berita.
Diketahui pasangan capres dan cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) sudah tiba di MK.
Diketahui terdapat dua perkara yang akan dibacakan putusannya, yaitu Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan pemohon Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Baca Juga
Mobil Angkot Penyok di Jalan A Yani km 1 Banjarmasin
Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan pemohon Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Sementara yang menjadi pihak terkait adalah Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Sedangkan sebagai pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Tuntutan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024.
Satu di antaranya adalah perolehan hasil pilpres 2024 di mana Prabowo-Gibran unggul dengan raihan 92.214.691 suara.
Sidang PHPU ini telah digelar sejak 27 Maret 2024 hingga 5 April 2024. Diawali dengan pembacaan permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo.
Kemudian mendengar keterangan ahli dan saksi dari ketiga pasangan capres-cawapres, dan berakhir dengan keterangan empat menteri anggota Kabinet Indonesia Maju perihal kebijakan bantuan sosial. (atoe)
Editor Restu