WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengimbau perusahaan untuk segera membayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi para buruh atau pegawainya.
Pasalnya pada H-7 Lebaran atau Kamis, 4 April 2024 merupakan batas terakhir untuk pembayaran THR.
“Besok itu hari terakhir pembayaran THR, jadi kami mengimbau teman-teman pengusaha dan mengingatkan kembali komitmennya untuk membayar THR pada tahun ini,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, di Jakarta, Rabu (3/4/2024).
Untuk melayani pengaduan dan juga konsultasi terkait THR, Kemenaker juga sudah membuka posko THR yang bisa diakses secara langsung di Kemenker, atau secara online.
BACA SELENGKAPNYA DI SINI: Kemenaker Ingatkan Pengusaha: 4 April Batas Terakhir Pembayaran THR
Editor: Yayu