WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu berhasil diamankan oleh petugas Kepolisian pada hari Senin (4/3/2024). Pihak Humas Polres Banjar membenarkan penangkapan tersebut.
Menurut Kasi Humas Polres Banjar, AKP H Suwarji, pelaku diketahui bernama DY (42), beralamat di Desa Jawa Laut, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan.
Petugas Polsek Martapura menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi kejadian.
“Dengan informasi tersebut, Kapolsek Martapura AKP Mardiyono langsung merespon dan melakukan pengecekan di tempat kejadian,” ujar Suwarji kepada wartawan termasuk Wartabanjar.com Selasa (5/3/2024)
Baca juga: Dishub Banjarmasin Tegur Juru Parkir Depan Bakso Kanaan
Setelah terindikasi kebenarannya, petugas langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 5 paket sabu-sabu yang dibungkus dalam rokok merk EXCEL CLIK MENTOL berwarna hijau.
“Sabu berada di dalam kantong celana sebelah kanan yang dikenakan oleh terlapor, dengan berat total 1,10 gram,” tambahnya lagi.
Akibatnya, pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polsek Martapura untuk penyidikan lebih lanjut.
DY diduga melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) KUHP. Ancaman pasal tersebut, pelaku bisa dikenakan pidana lima tahun dan paling lama dua puluh tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
“Prosedur hukum akan diterapkan secara tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” tutupnya. (nurul octaviani)