“Sabu berada di dalam kantong celana sebelah kanan yang dikenakan oleh terlapor, dengan berat total 1,10 gram,” tambahnya lagi.
Akibatnya, pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polsek Martapura untuk penyidikan lebih lanjut.
DY diduga melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) KUHP. Ancaman pasal tersebut, pelaku bisa dikenakan pidana lima tahun dan paling lama dua puluh tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
“Prosedur hukum akan diterapkan secara tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” tutupnya. (nurul octaviani)
Editor: Sidik Purwoko







