WARTABANJAR.COM, KOTABARU- Mencuri uang Rp4.385.000, RS alias Amat (21) diringkus anggota Polsek Pulau Laut Barat, Selasa (26/3/2024).
Ia mencuri dari korbannya, Kasmawati binti Halka, seorang pemilik rumah toko hari itu juga sekitar pukul 06.30 Wita di Desa Lontar Utara, Kecamatan Pulau Laut Barat, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Korban kemudian melaporkan kehilangan uang tersebut ke kepolisian sektor Pulau Laut Barat.
Pelaku juga warga Desa Lontar Utara tersebut, berhasil ditangkap di rumahnya pada hari yang sama setelah kejadian.
“Hasil introgasi kepolisian, pelaku mengakui perbuatannya dan menyerahkan uang curian serta barang bukti lainnya kepada pihak kepolisian. Kasus ini akan dilanjutkan ke proses hukum sesuai dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian,” tegas Kapolsek Pulau Laut Barat, AKP M. Amir Hasan, dikutip dari media sosial Polres Kotabaru, Kamis (28/3/2024). (berbagai sumber)
Editor: Yayu