Pagi-pagi Curi Uang, Amat Alias RS Diringkus Personel Polsek Pulau Laut Barat

“Hasil introgasi kepolisian, pelaku mengakui perbuatannya dan menyerahkan uang curian serta barang bukti lainnya kepada pihak kepolisian. Kasus ini akan dilanjutkan ke proses hukum sesuai dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian,” tegas Kapolsek Pulau Laut Barat, AKP M. Amir Hasan, dikutip dari media sosial Polres Kotabaru, Kamis (28/3/2024). (berbagai sumber)

Editor: Yayu