Komisioner KPU : Jangan Terobsesi Quick Count

    WARTABANJAR.COM – Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin telah mengungkapkan bahwa lembaga yang menggelar quick count juga terdaftar di KPU.

    Lembaga tersebut diperbolehkan untuk memulai quick count dua jam setelah penutupan TPS.

    Namun, Afifuddin tetap berpesan bahwa hasil resmi pemilu akan dihitung secara manual sebagaimana mekanisme rekapitulasi berjangka.

    “Itulah kenapa kita mengatur agar tidak ada pihak yang terobsesi,” kata Afifuddin, Kamis (15/2/2024).

    KPU RI juga telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

    KPU RI menetapkan peserta Pemilu 2024 sebanyak 18 partai politik nasional, yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

    Baca Juga

    Kemenag Kalsel Perpanjang Waktu Pelunasan Biaya Haji

    Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

    Selain itu, pemilu anggota legislatif (pileg) juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

    Baca Juga :   Detik-detik 2 Truk Tercebur ke Sungai di Kutai Kartanegara, Diduga Akibat Kelalaian di Kapal LCT

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI