350 APK Ditertibkan di Kecamatan Gambut

WARTABANJAR.COM, GAMBUT – Penertiban alat peraga kampanye (APK)dipimpin langsung Ketua Panwaslu Kecamatan Gambut H Fahmi Ridlani bersama anggota, Trantib Kecamatan Gambut Zurkani serta staf, Polsek Gambut dan anggota Bhabinkantibmas Bripka Erwan Heryanto,

Pelaksanaan penertiban APK dilaksanakan di sekitar Jalan A Yani Kecamatan Gambut. Minggu, (11/2/2024).

H. Fami Radhani mengatakan pada tahapan sebelum masa kampanye yang resmi dimulai 28 November 2023 lalu, salah satu metode yang marak dilakukan tim kampanye adalah pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum.

Baca Juga

3 Modus Penipuan yang Marak di Facebook dan Marketplace

Berdasarkan Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 (PKPU Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024). KPU saat itu menetapkan aturan masa kampanye pemilu dimulai sejak Selasa, 24 November 2023 sampai dengan Sabtu, 10 Februari 2024.

Tetapi hari Minggu, 11 Februari 2024 masih terpasang banyak APK berupa baliho terpasang di sekitar jalan A. Yani Kecamatan Gambut.

Oleh sebab itu kami Panwaslu Kecamatan selalu berkomunikasi dan bersinergi dengan dan PPK, pihak kecamatan polsek, untuk menjaga aturan berkampanye melakukan penertiban.

Jumlah APK yang ditertibkan hari ini lebih 350 buah, dan ada APK tidak bisa ditertibkan karena terlalu besar dan ada terbuat dari besi. APK yang belum bisa ditertibkan yaitu 1 baliho di Km. 16 dan 2 baliho di Km. 17.