WARTABANJAR.COM, MARTAPURA- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar menemukan kurang lebih 462 alat peraga kampanye (APK) yang diduga melanggar aturan.
Data tersebut merupakan hasil dari pencermatan dan pengawasan Pengawas Pemilu Kecamatan se Kabupaten Banjar.
Ketua Bawaslu Banjar, M Hafidz Ridha melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Banjar, Wahyu Ideris pada Rabu (7/2/2024) mengatakan APK yang diduga melanggar aturan tersebut sudah pihaknya tindaklanjuti dengan memberi imbauan.
Bawaslu Banjar mengimbau para kontestan Pemilu 2024 yang APK-nya diduga melanggar aturan agar segera memperbaiki peletakannya ke tempat yang tidak dilarang.
Sementara respon para caleg saat diberikan imbauan dari Bawaslu ada yang segera melaksanakan dan ada yang belum sepenuhnya melaksanakan imbauan Bawaslu.
Hal tersebut, ujar Wahyu, dikarenakan ada beberapa parpol yang memang belum berkoordinasi dengan para calegnya terkait pemasangan APK.
“Banyak caleg mereka (parpol) memasang APK-nya secara pribadi dan tidak melalui parpolnya,” ujar Wahyu.
Sehingga ketika dapat imbauan dari Bawaslu, mereka (parpol) yang bersangkutan perlu berkoordinasi lebih lanjut dengan pemilik APK yang diduga melanggar aturan tersebut.
Selain itu jika ada APK yang dipasang dan diletakkan di tempat yang membahayakan keselamatan penggunaan jalan, secara persuasif jajaran Bawaslu di tingkat kelurahan atau desa maupun kecamatan memindahkannya ke lokasi yang lebih aman.
“Dengan sangat berhati-hati kami pindah ke lokasi yang lebih aman bagi keselamatan masyarakat dan jangan sampai merusak APK para peserta pemilu,” imbuhnya.