Bawaslu Banjar Temukan 462 Alat Peraga Kampanye Melanggar Aturan, Imbau ini ke Parpol dan Caleg

Sehingga ketika dapat imbauan dari Bawaslu, mereka (parpol) yang bersangkutan perlu berkoordinasi lebih lanjut dengan pemilik APK yang diduga melanggar aturan tersebut.

Selain itu jika ada APK yang dipasang dan diletakkan di tempat yang membahayakan keselamatan penggunaan jalan, secara persuasif jajaran Bawaslu di tingkat kelurahan atau desa maupun kecamatan memindahkannya ke lokasi yang lebih aman.

“Dengan sangat berhati-hati kami pindah ke lokasi yang lebih aman bagi keselamatan masyarakat dan jangan sampai merusak APK para peserta pemilu,” imbuhnya.

Dijelaskan Wahyu lebih lanjut, Bawaslu Banjar tidak memiliki kewenangan sebagai eksekutor jika ada temuan APK yang melanggar aturan.

Pihaknya hanya mengeluarkan rekomendasi kepada pemangku kebijakan yang berwenang yakni Satpol PP Kabupaten Banjar untuk mengeksekusinya.

“Bawaslu hanya mengeluarkan rekomendasi kepada Satpol PP untuk dapat menurunkan, melepaskan, mencabut, menertibkan, membongkar Alat Peraga Kampanye,” tegas Wahyu. (nurul octaviani)

Editor: Yayu