Pengakuan Pembeli Antar Pengedar Sabu di Tabalong Ini ke Penjara

    WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Seorang pria pengedar narkoba jenis sabu di Kabupaten Tabalong tidak berkutik saat polisi menggeledah dirinya dan menemukan barang haram.

    Pria berinsial ADY (45) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Hairul Ilmi SH di kediamannya di Desa Bilas, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan pada Selasa (2/1/2024) sore.

    Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian SIK MH melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan pelaku ADY diamankan setelah sebelumnya polisi menangkap AS dan ARD.

    AS dan ARD diamankan terkait dugaan tindak pidana peredaran narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Setelah diinterogasi, ARD mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari ADY.

    Baca juga: Mahfud MD Sebut Dukungan Satpol PP ke Gibran Melanggar Kode Etik

    Kemudian Polisi bersama-sama ARD menuju kediaman ADY di Desa Bilas Kecamatan Upau Kabupaten Tabalong.

    Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 5 bungkus plastik klip yang berisi kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih total 2,06 gram yang disimpan di dalam 1 buah dompet kecil warna Ungu yang diakui pelaku ADY itu adalah miliknya.

    Pelaku ADY mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seseorang namun tidak pernah bertemu, saat pembelian sabu-sabu, ADY hanya mengambil barang tersebut disuatu titik yang sudah disepakati sebelumnya.

    “Pelaku ADY saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut,” Iptu Joko Sutrisno.

    Baca Juga :   PLN Kalselteng Dukung Program Pembangunan Perumahan Rakyat, Terima Audensi DPD REI Kalsel

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI