KPU Sebut Sulit Lakukan Pemungutan Suara di Hongkong

    WARTABANJAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menetapkan metode pemungutan suara di luar negeri bakal pada Selasa (26/12).

    Metode itu harus segera ditetapkan mengingat proses pemungutan suara di luar negeri memiliki lebih dari satu opsi.

    Pertama, metode pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS), metode pos, dan metode kotak suara keliling (KSK). Kedua, metode pos misalnya, KPU harus mengirim surat suara melalui pos paling lambat satu bulan sebelum pemungutan suara.

    “Kalau nanti ada yang pemungutan suara di TPS 14 Februari 2024 satu bulannya kan pas Januari,” kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari.

    Kendati demikian, sampai saat ini KPU masih mengalami kendala terkait proses pemungutan suara di Hong Kong dan Makau. Pasalnya, pemerintah setempat tidak mengizinkan KPU mendirikan TPS.

    Baca Juga

    Rumah Ustadz Mukhlis di Jalan Intan Sari Banjarrmasin Ambruk

    KPU hanya dipersilakan untuk mendirikan TPS di gedung Konsulat Jenderal RI (KJRI) yang berada di Causeway Bay, Hong Kong.

    Hasyim mengatakan, Gedung KJRI dinilai tidak memungkinkan untuk didirikannya TPS jika dilihat dari faktor keamanan dan keselamatan.

    Total DPT Pemilu 2024 di Hong Kong dan Makau berjumlah 164.691 orang.

    Ia mengatakan, alasan dilarangnya pendirian TPS di luar KJRI adalah karena saat hari pemungutan suara luar negeri, 13 Februari 2024, masih dalam suasana libur Tahun Baru China yang jatuh pada 10 Februari 2024

    “Tidak cukup, pemilih kita banyak. Nanti kalau antrean panjang kena teguran juga. Jadi, kita cari yang strategis yang KPU tetap bisa melayani pemilih tanpa menimbulkan problem lanjutan,” kata Hasyim.

    Baca Juga :   6 Personel Polda Jateng Diperiksa Divpropam Buntut Dugaan Intimidasi Band Sukatani

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI