Proyek APD Covid-19 Senilai Rp3 Triliun Dikorupsi, KPK: Sudah Ada Tersangka

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut proyek pengadaan alat pelindung diri APD Covid-19 di Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2020-2022 senilai Rp 3,03 triliun.

    “KPK sedang selesaikan proses penyidikan perkara dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang sehingga merugikan keuangan negara dalam pengadaan APD Covid-19. Dengan nilai proyek mencapai Rp 3,03 triliun untuk 5 juta set APD,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/11/2023).

    KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus korupsi APD Covid-19.

    Identitas para tersangka akan diumumkan secara resmi oleh KPK saat dilakukan penahanan.

    “Kami tentu menyayangkan, gelontoran dana besar dari pemerintah untuk perlindungan keselamatan dan kesehatan warga negara dalam menghadapi pandemi justru disalahgunakan melalui praktik-praktik korupsi seperti ini,” tutur Ali Fikri. (berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Berkas Percaloan Penerimaan Bintara Polri di Jateng Dilimpahkan ke Kejaksaan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI