WARTABANJAR.COM – Polri akan melakukan inspeksi mendalam pada bengkel-bengkel yang terlibat dalam pembuatan plat nomor palsu.
Penggunaan plat nomor palsu yang semakin marak digunakan oleh oknum di berbagai kota, terutama DKI Jakarta.
Menurut Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, pelat nomor palsu digunakan dengan beragam alasan, termasuk untuk menghindari aturan ganjil genap.
Ada pula yang sekedar ingin terlihat mengintimidasi dengan pelat palsu dinas instansi.
Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri, Brigjen Pol Ery Nursatari, menyatakan bahwa operasi untuk menangani pembuat pelat nomor palsu sedang dalam tahap perencanaan.
“Iya, (pembuat pelat nomor palsu) akan kami tangani, masih dibahas dulu,” kata Ery kepada wartawan, Senin (31/10/2023).
Perlu dicatat bahwa pelat nomor palsu atau ilegal merujuk kepada semua pelat nomor kendaraan yang tidak dibuat di SAMSAT. Pelat nomor resmi memiliki beberapa kode identifikasi khusus, termasuk jenis font, kerenggangan huruf dan angka, ketebalan cat, serta cap dari Korlantas Polri.
“Intinya TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) itu hanya boleh dibuat di SAMSAT, selain itu tidak boleh,” tegas Ery Nursatari.(humas)
Editor Restu