Dosen Gugat KPU Gara-gara Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran, Hasyim Asy’ari Siap Hadapi Sidang

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (@kpu_ri) diminta untuk membayar kerugian materil sebesar Rp70,5 triliun karena dianggap sudah melakukan perbuatan melawan hukum saat penerimaan pendaftaran pasangan bacapres dan bacawapres Prabowo-Gibran.

    Permintaan tersebut datang langsung dari salah seorang dosen bernama Brian Demas Wicaksono melalui kuasa hukumnya, Anang Suindro di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).

    “Kebetulan saya sebagai penggugat terhadap KPU, saya sebagai penggugat, latar belakang saya sebagai dosen, akademisi, saya melihat bahwa ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh ketua KPU. Harusnya ketua KPU itu melakukan rapat dengar pendapat dengan DPR dahulu untuk melakukan perubahan PKPU,” kata Brian Demas kepada wartawan di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).

    Demas mengatakan KPU seharusnya melakukan perubahan Peraturan KPU (PKPU) sesuai keputusan MK terkait syarat batas usia capres-cawapres.

    Menurutnya, perubahan PKPU itu tidak dilakukan oleh KPU namun tetap menerima pendaftaran capres-cawares Prabowo dan Gibran.

    Ketua KPU Hasyim Asy’ari angkat bicara soal gugatan terhadap lembaganya sebesar Rp 70,5 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh seorang dosen bernama Brian Demas Wicaksono.

    Hasyim mengaku siap hadir di persidangan jika dipanggil memberikan keterangan atas gugatan terhadap KPU.

    Diketahui, KPU digugat Rp 70,5 triliun atas dugaan perbuatan melawan hukum karena menerima pendaftaran capres cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

    Baca Juga :   25 November Diperingati Hari Guru Nasional, Berikut Hari Guru di Seluruh Dunia

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI