Bandar Narkoba di Gunung Mas Simpan 41 Paket Sabu Dalam Kotak Bekas Bedak

    WARTABANJAR.COM, GUNUNG MAS – Kepolisian Sektor (Polsek) Rungan jajaran Polres Gunung Mas berhasil mengamankan KT (37), terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu di wilayah hukumnya, Selasa (24/10/2023) Malam.

    Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 41 paket narkoba jenis sabu dengan total berat kotor sebesar 20 Gram.

    Barang bukti tersebut diamankan setelah jajaran Polsek Rungan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Rungan Ipda Udung, S.H., melakukan penggeledahan di pondok Rahandang, Desa Tumbang Kajuei, Kec. Rungan, Kab. Gunung Mas. Untuk diketahui, Pelaku merupakan target lama oleh pihak Polsek Rungan yang memang kerap menjual narkoba di wilayahnya.

    Kapolres Gunung Mas AKBP Asep Bangbang Saputra, S.I.K., melalui Kapolsek Rungan Ipda Udung, S.H., mengatakan saat dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan Narkoba jenis sabu sebanyak 41 paket kecil yang disimpan di kotak bekas bedak warna putih.

    Baca juga: Viral Penjahit Paruh Baya Disebut Kepala Gengster Jalan Ampera, Ini Faktanya

    “Selain barang bukti Narkoba, kami juga menemukan alat hisap sabu, satu buah gawai, alat timbangan digital serta uang tunai sejumlah Rp. 10.250.000,- yang dicurigai merupakan hasil dari penjualan barang haram tersebut.” ucap Kapolsek Ipda Udung, S.H.

    Pengungkapan kasus ini dapat dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat Kecamatan Rungan mengenai maraknya aktifitas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polsek Rungan.

    Mantan Kapolsek Montallat ini juga mengimbau masyarakat untuk tidak bermain-main dengan narkoba. Selain itu mengajak masyarakat untuk ikut serta mencegah peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.

    Baca Juga :   BTS Palsu Bermodus Sebar SMS Penipuan Ditindak Jajaran Kementerian Komdigi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI