INGAT! Akun TikTok dan Semua Medsos Dilarang Dipakai Buat Jualan

 

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemerintah menegaskan melarang berjualan di semua platform media sosial.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, larangan media sosial dipakai berjualan atau istilahnya social commerce akan diberlakukan mulai pekan ini.

Tidak hanya TikTok Shop, seluruh media sosial juga dilarang untuk jadi tempat jualan.

Mendag mengaku sudah menandatangani revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 yang mengatur tentang hal ini.

“Sudah saya teken kemarin sore, tinggal diundangkan. Di Kemenkum Ham saya kira minggu ini selesai,” kata mendag seusai memantau harga kebutuhan pokok di Pasar Johar Semarang, Selasa (26/9/2023).

Baca juga: VIDEO Petikan Pidato Perdana Kaesang Tuai Pujian, Ungkap Alasan Masuk Politik

Mendag menambahkan, dengan keluarnya revisi Pemendag 50/2020, Tiktok Shop dan semua media sosial lainnya tidak boleh jualan di platform media sosialnya dan harus memiliki platform sendiri untuk berjualan.