WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemerintah menegaskan melarang berjualan di semua platform media sosial.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, larangan media sosial dipakai berjualan atau istilahnya social commerce akan diberlakukan mulai pekan ini.
Tidak hanya TikTok Shop, seluruh media sosial juga dilarang untuk jadi tempat jualan.
Mendag mengaku sudah menandatangani revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 yang mengatur tentang hal ini.
“Sudah saya teken kemarin sore, tinggal diundangkan. Di Kemenkum Ham saya kira minggu ini selesai,” kata mendag seusai memantau harga kebutuhan pokok di Pasar Johar Semarang, Selasa (26/9/2023).
Baca juga: VIDEO Petikan Pidato Perdana Kaesang Tuai Pujian, Ungkap Alasan Masuk Politik
Mendag menambahkan, dengan keluarnya revisi Pemendag 50/2020, Tiktok Shop dan semua media sosial lainnya tidak boleh jualan di platform media sosialnya dan harus memiliki platform sendiri untuk berjualan.
“Makanya kalau jadi social commerce harus sendiri, izin usaha sendiri. Social commerce seperti media TV, iklan, boleh, tetapi tapi tidak boleh jadi toko. Enggak boleh satu platform borong semua. Tidak dilarang, tetapi diatur,” jelas mendag.
Mendag menyampaikan, pemisahan antara media sosial dan e-commerce juga perlu dilakukan untuk mencegah penggunaan data pribadi guna kepentingan bisnis.
Dengan adanya aturan baru ini, mendag berharap sistem perdagangan bisa lebih adil, termasuk bagi yang berjualan online.
Pasalnya selama ini kehadiran social commerce turut mengancam eksistensi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).