WARTABANJAR.COM, SUNGAI TABUK – Tim Macan Kalsel mengamankan Junaidi alias Jabrik (39) karena meresahkan warga, sering memalak. Warga Jalan Pematang Panjang RT 03 Kelurahan Pematang Panjang Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar itu kini di kantor Ditkrimum Polda Kalsel menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dilansir dari Instagram Macan Kalsel, Sering memalak dan meresahkan warga, Jabrik dibekuk Team macan kalsel.
Junaidi als Jabrik (39 Th),warga Jalan Pematang Panjang, Rt. 03, Kel. Pematang Panjang, Kec. Sungai Tabuk ,dibekuk Anggota Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel (Macan Kalsel), dijalan Gebernur Syarkawi, Kec. Sungai Tabuk Kab Banjar.
Jabrik ditangkap atas laporan warga yg sangat resah atas ulahnya. Saat diamankan Petugas,Jabrik kedapatan membawa senjata Tajam jenis pisau belati dengan panjang ± 30 Cm, yg biasa dpakai untuk menakut-nakuti masyarakat.
Saat ditanya Petugas, mengenai ijin senjata tajam tsb,jabrik pun mengaku tidak mempunyai surat ijin yang sah dr pihak kepolisian.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke kantor Ditreskrimum Polda Kalsel guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatan Pelaku, kini Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan diancam dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun. (has)
Editor : Hasby