Kemenaker Dibidik KPK Terkait Pengadaan Sistem Proteksi TKI


    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi mengakui tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

    Dari investasi tersebut, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu.

    “Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Iya betul, dua orang ASN dan satu swasta,” terang Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Gedung KPK, kawasan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023).

    Baca juga: Film Syekh Arsyad Al Banjari Telah Ditonton 3.000 Orang

    Adapun salah satu ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Antara lain, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta.

    Meski begitu, Ali belum mau menjelaskan lebih detail terkait identitas para tersangka.

    “Identitas dari pihak-pihak ini nanti. Sekarang masih berproses, sampai nanti ketika cukup. Kami segera umumkan kepada masyarakat,” tuturnya menambahkan.

    Sampai berita ini diturunkan, KPK masih terus mengumpulkan bukti tambahan berkenaan dugaan korupsi proyek pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemenaker ini. (berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Moralitas Politik Aparat Diuji, BG Kembali Ingatkan Soal Sanksi Pidana

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI