Dua Pria ini Menggugat Mendiang Michael Jackson karena Pelecehan Seksual

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Gugatan dua pria yaitu Wade Robson dan Jame Safechuck terhadap mendiang Michael Jackson dapat dibuka kembali dalam proses peradilan.

    Pada Sabtu (19/8/2023) waktu Amerika Serikat, Pengadilan Banding Kedua Distrik California telah menetapkan bahwa dua pria itu menuding Michael Jackson sebagai pelaku pelecehan.

    Gugatan tersebut kini dapat diaktifkan kembali.

    Keterangan resmi pengadilan itu mengatakan bahwa perusahaan yang memfasilitasi pelecehan seksual terhadap anak-anak oleh salah satu karyawannya tidak dapat dikecualikan dari kewajiban untuk melindungi anak-anak tersebut.

    “Hanya karena perusahaan itu sepenuhnya dimiliki oleh pelaku pelecehannya,” sambung keterangan itu.

    Ringkasan putusan tersebut juga menyatakan bahwa hanya kekeliruan yang dapat menjauhkan terdakwa dari tuduhan sebelumnya yang telah ditangguhkan.

    “Oleh karena itu, kami membatalkan putusan yang telah ditetapkan bagi perusahaan-perusahaan tersebut,” sebut keterangan pengadilan tersebut.

    Pengacara Robson dan Safechuck, Vine William Finaldi mengatakan bahwa pihaknya merasa tidak terkejut terhadap keputusan pengadilan tersebut.

    Ia amat yakin bahwa Michael Jackson sepenuhnya bersalah.

    “Itu melanggar hukum California serta akan membentuk preseden berbahaya yang membahayakan anak-anak di seluruh negara bagian dan negara ini. Kami dengan penuh semangat menantikan sidang putusan,” jelas Finaldi.

    Sementara itu, pengacara untuk bidang Harta Waris Michael Jackson, Jonathan Steinsapir menyatakan kekecewaannya terhadap putusan pengadilan tersebut.

    “Kami kecewa dengan keputusan Pengadilan ini. Kami tetap yakin sepenuhnya bahwa Michael tidak bersalah dalam tuduhan ini,” kata Steinsapir.

    Baik Robson maupun Safechuck telah mengajukan tuduhan pelecehan yang dilakukan oleh Jackson beberapa tahun lalu.

    Baca Juga :   Tahap Pembuktian, Paula Verhoeven dan Baim Wong Sama-sama Hadiri Sidang Cerai

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI