KPU Tetapkan 674 Caleg DPR RI dan DPD RI

    WARTABANJAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan 674 bakal (caleg) dengan rincian 540 laki-laki dan 134 perempuan.

    Daftar calon sementara (DCS) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI tersebut merupakan daftar untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

    “Pada Jumat, 18 Agustus 2023, KPU menetapkan daftar calon sementara untuk anggota DPR RI dan anggota DPD RI dari 38 daerah pemilihan provinsi,” kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, melalui keterangan tertulisnya, usai konferensi pers di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat (18/8/2023).

    Hasyim menegaskan, bahwa nama-nama bakal caleg DPR dan DPD RI yang masuk ke dalam DCS tersebut akan diumumkan pada 19–23 Agustus 2023. Pengumuman akan dilakukan melalui sejumlah media yang ditentukan KPU RI.

    “KPU akan mengumumkan kepada masyarakat luas daftar calon sementara tersebut melalui media yang ditentukan oleh KPU, dan juga melalui laman-laman yang dimiliki oleh KPU dan juga media sosial KPU,” ucapnya.

    Baca Juga

    Viral Kartun Anak di Youtube Diduga Mengandung Unsur LGBT

    Beriringan dengan pengumuman itu, masyarakat juga dapat mencermati nama-nama bakal caleg yang masuk ke dalam DCS.

    “Sejak diumumkan besok, 19 sampai dengan 28 Agustus 2023, warga masyarakat, warga negara Indonesia, diberikan kesempatan untuk mencermati, memberi tanggapan, dan masukan terhadap nama-nama calon tersebut,” kata Hasyim.

    Lebih lanjut, Anggota KPU RI Idham Kholik mengatakan penetapan DCS tersebut dilakukan setelah melalui tiga tahapan, yakni masa awal pengajuan daftar bakal calon anggota legislatif (caleg), masa perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg, dan masa pencermatan rancangan DCS.

    Baca Juga :   Diduga Lakukan Pelecehan Anak di Bawah Umur, Eks Bupati Biak Numfor Ditangkap Polisi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI