UPDATE Kasus Duel Berdarah di Lapas Narkotika Karang Intan, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

    WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Duel berdarah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Kabupaten Banjar mengakibatkan satu warga binaan berinisial MA (33) tewas dengan sejumlah mata luka pada Senin (7/8/2023) dini hari.

    Saat ini pelaku yang juga warga binaan berinisial HRA sudah diamankan di Polsek Karang Intan

    Atas perbuatannya, pelaku HRA dikenakan Pasal 338 Sub Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

    BACA JUGA: UPDATE Tewasnya Napi di Lapas Narkoba Karang Intan Banjar, Korban Masih Hidup Usai Ditusuk

    Seperti diberitakan sebelumnya, motif duel sesama warga binaan sendiri cuma dipicu masalah sepele atau karena ketidaknyamanan antara korban dan pelaku di dalam sel.

    “Perkelahian terjadi karena MA tersinggung HRA tidak sengaja menyenggolnya saat tidur dan menimbulkan ketidaknyamanan,” ujar Kalapas, Wahyu Susetyo Senin (7/8/2023) lalu.

    HRA melakukan penusukan terhadap MA hingga MA kehilangan nyawa. Dari hasil visum oleh pihak RSUD Ratu Zalecha, MA menerima satu luka tusuk di bagian punggung dan leher belakang serta dua luka tusuk di bagian pundak sebelah kiri dan kanan.

    Kasus tersebut pun sudah ditangani oleh pihak kepolisian dan pelaku, HRA sudah diamankan.

    Hal ini diungkap oleh Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat melalui Kapolsek Karang Intan Ipda Achmad Ramadhan, Rabu (9/8/2023)

    “Pelaku saat ini masih dalam proses penyelidikan dan berada di Lapas Pembinaan Lapas Karang Intan,” ujar Ipda Achmad Ramadhan.

    BACA JUGA: Empat Senjata Rakitan Ditemukan di Lapas Narkotika Karang Intan

    Pihak kepolisian pun mengantongi sejumlah barang bukti yakni senjata tajam berupa plat besi yang salah satu sisinya diasah hingga tajam.

    “Kita juga mengamankan satu buah senjata tajam jenis belati berwarna silver lengkap dengan kumpang yang terbuat kertas kardus dan dililit dengan lakban hitam,” ungkap Kapolsek Karang Intan lagi.(nurul octaviani)

    editor: didik tm

    Baca Juga :   Personel Polsek Martapura Barat Tertibkan APK di Masa Tenang

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI