WARTABANJAR.COM, MARTAPURA - Polsek Karang Intan berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Karang Intan. Kanit Reskrim Polsek Karang Intan, Aiptu Yohanes Suparjo saat ditemui awak media di Mapolsek Karang Intan pada Rabu (3/1/2024) siang membenarkan kejadian tersebut. "Benar ada tindak pidana persetubuhan, korban anak di bawah umur dan pelaku tiga orang kakek-kakek," ungkap Aiptu Yohanes. Penangkapan pelaku berawal dari korban bercerita kepada tantenya. "Korban ini cerita ke tantenya bahwa dia takut bertemu para pelaku," ujar Aiptu Yohanes lagi. Baca juga: Curi Sparepart Trailer, Karyawan Subkontraktor Ditangkap Polres Tabalong Lalu, sang tante merasa khawatir dan menghubungi orang tua korban. Orang tua korban yang ada di luar Kecamatan Karang Intan, bergegas menemui korban. Korban pun menceritakan apa yang dialami ke orang tuanya. "Setelah mendengar cerita anaknya, si orang tua langsung melapor ke Polsek pada 14 Desember 2023 lalu," tambah Aiptu Yohanes. Usai menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil visum, korban memang benar, korban mengalami tindak asusila tersebut. "Setelah kita dapat hasil visum, langsung kita ringkus para pelaku," ujarnya lagi. Ketiga pelaku tersebut berinisial A (54) diamankan pada 15 Desember 2023 lalu, B (56) diamankan pada 21 Desember 2023, dan R (64) diamankan pada 22 Desember 2023 lalu. Usai diamankan di Polsek Karang Intan, pihak kepolisian menginterogasi para pelaku. [caption id="attachment_202462" align="alignnone" width="720"] Kanit Reskrim Polsek Karang Intan, Aiptu Yohanes Suparjo (wartabanjar.com - Nurul Octaviani)[/caption] Dari hasil pengakuan para pelaku, tindak pidana persetubuhan tersebut sudah terjadi sejak Juli 2023 dan baru diketahui sejak Desember 2023. Aiptu Yohanes juga mengungkap modus para pelaku. Rupanya, para pelaku mengiming-imingi korban dengan meminjamkan handphone serta memberi uang jajan. "Korban ini tidak punya hape, jadi kadang ke rumah tiga pelaku secara bergantian untuk main hape," ungkap Aiptu Yohanes. Korban mengalami traumatis yang cukup dalam dan kini mendapatkan pendampingan dari Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Banjar. Para pelaku pun saat ini ditahan di Polsek Karang Intan dan disangkakan dua pasal yakni Pasal 81 Ayat (2) UU NO 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak dan juncto pasal 64 KUHP tentang perbuatan yang berlanjut. "Pelaku dikenakan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," ujar Aiptu Yohanes. (nurul octaviani) Editor: Erna Djedi