Empat Senjata Rakitan Ditemukan di Lapas Narkotika Karang Intan

WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal PAS) Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Banjar Raya pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan langsung melaksanakan giat penggeledahan di Lapas Narkotika Karang Intan pada Senin (7/8) malam.

Giat digelar usai terjadinya perkelahian yang membuat seorang tahanan meregang nyawa.

“Kegiatan ini merupakan deteksi dini untuk mencegah gangguan kamtib yang dapat membahayakan para warga binaan dan juga ketertiban Lapas Narkotika Karang Intan,” ujar Kalapas, Wahyu Susetyo.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Sri Yuwono. Memimpin langsung giat ini dan dihadiri oleh ratusan jajaran petugas Pemasyarakatan dari berbagai UPT se – Banjar Raya.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai insan Pemasyarakatan,” Ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan, Sri Yuwono.

Baca Juga

Truk Tronton Terbalik Usai Ditabrak Pikap di Jalan Trikora Banjarbaru

Sri Yuwono pun memerintahkan para anggota yang sudah dibagi menjadi beberapa kelompok untuk bergerak menuju kamar hunian blok C,D,E untuk memeriksa apakah terdapat barang yang dilarang keberadaannya di lingkungan lapas.

“Dari hasil penggeledahan kami menemukan beberapa barang yang dilarang ada di lingkungan lapas dan bisa membahayakan,” ujar Sri Wuyono.

Barang-barang tersebut adalah 19 buah korek api gas, empat buah senjata tajam rakitan, empat buah paku, satu buah silet, tiga buah sendok stainless, satu buah ikat pinggang, satu buah sikat gigi, tiga set kartu remi buatan dan dua meter tali.