INGAT! Mulai Tahun Depan Vaksin Covid-19 Masyarakat Umum Tidak Lagi Gratis, Segini Harganya?

    WARTABANJAR.COM – Ingat, mulai tahun depan vaksinasi virus corona atau Covid-19 akan mulai menggunakan skema berbayar bagi masyarakat umum. Lalu bagaimana dengan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan?

    Menurut Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, program vaksinasi Covid-19 akan berbayar bagi masyarakat umum non PBI BPJS Kesehatan pada awal 2024 mendatang.

    Namun, jelas Budi Gunadi, kelompok masyarakat berisiko tinggi dan peserta BPJS Kesehatan akan tetap menerima fasilitas vaksin Covid-19 secara gratis.

    BACA JUGA: Keppres Telah Terbit! Status Pandemi Covid-19 Sah Berakhir di Indonesia

    “Sementara kelompok berisiko tinggi yang dimaksud di antaranya kelompok lansia dengan komorbid, dewasa muda berkomorbid khususnya obesitas, dan masyarakat yang memiliki gangguan kekebalan tubuh seperti penyandang HIV,” papar Budi Gunadi.

    “Iya mulai 2024. Bukan berbayar, tapi akan mengikuti mekanisme biasa. Jadi kalau dia BPJS ya dicover BPJS, kalau dia tidak ya tidak,” kata Budi Gunadi di Riau, Rabu (26/7/2023).

    Diungkapkan Menkes, pemberian vaksin Covid-19 masih perlu dilakukan kendati Indonesia telah dinyatakan memasuki fase endemi. Menurut Menkes, vaksin Covid-19 penting sebagai benteng melawan infeksi Covid-19 ataupun meminimalisir gejala yang ditimbulkan apabila terpapar Covid-19.

    “Ini sama seperti meningitis, kalau untuk dirutin itu masih perlu diberikan, diberikan ke siapa?, ya orang-orang yang beresiko tinggi,” kata Budi Gunadi.

    Harga Vaksin Covid-19

    Diungkapkan Budi Gunadi, harga per dosis vaksin berkisar saat ini antara Rp100 ribu. Dan Budi Gunadi menargetkan nantinya masyarakat dapat membeli vaksin tersebut melalui apotek dan rumah sakit.

    “Vaksin ini harganya di bawah Rp100 ribu lah vaksinnnya, belum pakai ongkos. Harusnya ini pun bisa di-cover oleh masyarakat secara independen. Tiap enam bulan sekali Rp100 ribu kan menurut suatu angka yang masih make sense,” ujarnya.

    BACA JUGA: RESMI! Setelah 3 Tahun, Status Pandemi Covid-19 di Indonesia Dicabut

    Kemenkes menyatakan penggunaan jenis vaksin virus corona dosis lanjutan atau booster saat ini bisa diberikan tanpa harus melihat regimen vaksin yang sebelumnya telah ditetapkan pemerintah.

    Ketentuan itu termaktub dalam Surat Edaran Nomor IM.02.04/C/2413/2024 yang diteken Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu pada 22 Mei 2023. “Bagi masyarakat yang belum melengkapi dosis primer dan dosis booster, maka dapat diberikan vaksinasi Covid-19 dengan menggunakan vaksin yang tersedia,” demikian bunyi poin keempat SE tersebut.(wartabanjar.com/berbagai sumber)

    editor: didik tm

    Baca Juga :   MUI Apresiasi Idul Fitri di Indonesia Serentak Senin 31 Maret 2025

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI