Reaksi Mahfud MD Digugat Panji Gumilang Rp5 Triliun

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, berencana mengguguat Menko Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD.

    Tak tanggung-tanggung, Panji Gumilang menggugat Mahfud sebesar Rp5 triliun.

    Menanggapi itu, Mahfud MD menyebut itu urusan kecil.

    “Biar saja, kita layani secara biasa. Itu urusan kecil. Tapi kita takkan terkecoh untuk mengalihkan perhatian,” ujar Mahfud MD dalam keterangan resminya, Jumat (21/7/2023).

    Kendati digugat, Mahfud menegaskan proses hukum dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Panji Gumilang akan terus berjalan sesuai peraturan yang berlaku.

    “Kita akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan,” tuturnya.

    Sebelumnya, Panji Gumilang menggugat Mahfud MD berkaitan dengan perbuatan melawan hukum. Panji juga turut menggugat Majelis Ulama Indonesia (MUI).

    Kedua gugatan Panji Gumilang tersebut telah teregistrasi di PN Jakpus. Adapun gugatan Panji Gumilang terhadap Mahfud MD teregistrasi dengan nomor perkara 445/pdt.g/2023/pn jkt pst.

    Sementara gugatan Panji terhadap MUI teregistrasi dengan nomor 415/pdt.g/2023/pn jkt pst. (berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   AKP Dadang Iskandar Sudah Pakai Baju Tahanan, Polda Tegaskan Proses Sesuai Aturan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI