WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Seorang Pimpinan Cabang (Pimcab) bank pelat merah alias milik pemerintah bersama menantunya menjadi tersangka di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Kejari Jaksel menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana tagihan listrik ke PLN.
Dua tersangka atas nama Untung Arifin dan Panji Agus Muttaqin.
Untung merupakan pimpinan cabang salah satu bank pelat merah sekaligus Direktur Utama PT Ratu Baraka Sejahtera (PT RBS).
Sementara Panji Agus Muttaqin merupakan Direktur Utama PT Evolitera Envo Media (PT EEM) sekaligus menantu dari Untung Arifin.
Baca juga:







