Pelaku Pembunuhan di Kelayan A Murung Raya Peragakan 16 Adegan, Terancam Hukuman Mati

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASINPolsek Banjarmasin Selatan, Kamis (6/7/2023), menggelar rekonstruksi ulang kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Kelayan A Rt 17, Jembatan 5 Oktober, Kelurahan Murung Raya, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

    Kasus pembunuhan yang menewaskan Muhammad Arin (25) itu, terjadi pada Rabu (21/6) yang lalu.

    Rekontruksi digelar di halaman Mapolsek Banjarmasin Selatan.

    Dalam rekonstruksi tersebut, ada sebanyak 16 adegan yang diperagakan oleh pelaku Ramadan Berkati (24), saat menghabisi nyawa korban.

    Baca juga:

    Ancam Wanita yang Masih Tetangga Pakai Mandau, Pria di Tanta Ini Diamankan Polres Tabalong

    Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Eka Saprianto, melalui Kanit Reskrim, Iptu Herjunadi mengungkapkan, untuk aksi penusukan terjadi di adegan ke-11.

    “Di adegan ke-11 kita ambil foto beberapa kali, karena ada beberapa adegan dalam rangkaian kejadian tersebut, yaitu pelaku melakukan beberapa kali penusukan terhadap korban,” ungkap Kanit Reskrim, kepada awak media, usai rekonstruksi tersebut.

    Lebih lanjut, Herjunadi membeberkan, untuk motif pelaku melakukan aksi tersebut, lantaran kesal terhadap korban.

    “Kemudian timbul niat untuk menghabisi korban,” imbuh Herjunadi.

    Dari hasil rekonstruksi tersebut, papar Kanit, untuk pelaku dikenakan pasal berlapis, yaitu pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan.

    “Pasal ini ancaman hukuman maksimal pidanan mati,” papar Kanit.

    “Itu terlihat dari hasil rekonstruksi, kalau pelaku sempat meminta restu pada ibunya, kalau dia ingin berkelahi, dan juga pelaku sempat menunggu selama beberapa waktu yang cukup untuk membuat keputusan, sebelum menghabisi nyawa korban,” pungkasnya. (qyu)

    Baca Juga :   Bhabinkamtibmas Sungai Lulut Dukung Warga yang Bercocok Tanam

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI