Si Kembar Rihana-Rihani Dijerat Pasal Penipuan, Penggelapan, UU ITE, dan Pencucian Uang, Hukumannya?

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Meski dinilai cukup licin dalam pelarian, namun si kembar Rihana-Rihani akhirnya bisa ditangkap juga.

    Si kembar tersangka penipuan yang merugikan para korbannya sekitar Rp 35 miliar, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

    Aparat Polda Metro Jaya menangkap keduanya di Apartemen M-Town Residence Gading Serpong, Tangerang, Selasa (4/7/2023) pagi.

    “Yang bersangkutan modusnya adalah menyewa apartemen melalui air BnB pindah lagi, pindah lagi, pindah lagi. Makanya susah ditangkap ini, cukup licin,” ujarnya.

    BACA JUGA: Yakinkan Korban, Si Kembar Rihana Rihani Ngaku iPhone dari Distributor padahal Beli di Sini

    Si kembar pun ditetapkan sebagai tersangka. Kendati demikian, keberadaan keduanya belum diketahui. Hingga akhirnya polisi memasukkan keduanya dalam daftar pencarian orang (DPO).

    Keberadaannya sempat diduga di Bali, tetapi Rihana-Rihani ditangkap di Apartemen M Town Gading Serpong, Tangerang Selatan, pada Selasa (4/7/2023).

    Atas perbuatan si kembar ini, polisi berencana menerapkan pasal lain terhadap Rihana-Rihani, tidak hanya pasal penipuan dan penggelapan.

    Pasal berlapis

    Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan, penyidikan juga akan mengarah ke bentuk tindak pidana di media sosial dan pencucian uang.

    Pada konstruksi awal, Rihana-Rihani dijerat dengan pasal 378 dan 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Penggelapan.

    “Akan kami juncto-kan dengan Pasal 64 KUHP,” ungkap Hengki, Selasa (4/7/2023).

    Apabila proses penyidikan nanti ternyata penipuan tersebut merupakan mata pencarian si kembar, polisi akan terapkan pasal lain, Pasal 379 huruf a KUHP.

    Penyidik juga akan menerapkan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena penipuan dilakukan di media sosial.

    Untuk penerapan pasal tindak pidana pencucian uang alias TPPU, penyidik akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

    Skema ponzi

    Hengki mengatakan, modus penipuan yang digunakan oleh Rihana dan Rihani berdasarkan skema ponzi, yaitu dengan merekrut anggota baru sehingga setoran uang masuk secara terus menerus.

    Adapun total kerugian para reseller atas perbuatan si kembar ini ditaksir mencapai Rp 35 miliar. Para korban mengalami kerugian yang bervariasi, salah satunya bahkan mencapai Rp 5,8 miliar.

    Saat ini, Polda Metro Jaya mencatat ada 18 Laporan Polisi (LP), dari korban Rihana-Rihani. Adapun para korban telah melaporkan si kembar sejak Juni 2022 secara bergantian.

    Rihana-Rihani ternyata menawarkan produk yang selisihnya mencapai Rp 3 juta dari produk yang ditawarkan, misal mereka jual dengan harga Rp 9 juta saat harga resmi produk Rp 12 juta.

    “Harusnya harga Rp 12 juta ditawarkan 9 juta sebagai bujuk rayu, akal muslihat, rangkaian perkataan-perkataan bohong sehingga memberikan barang itu,” tambah dia.

    Libatkan PPATK

    Polda Metro Jaya akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mencari korban lain dari kasus penipuan preorder iPhone Rihana dan Rihani.

    “Nanti berkoordinasi dengan PPATK dan lain sebagainya untuk mencari korban-korban yang lainnya. Karena ada kemungkinan korban lebih dari 18 korban,” ujar Hengki.

    Menurut dia, kerja sama dalam kasus ini juga merupakan masukan untuk penyidik. Hal itu karena transaksi yang dilakukan Rihana-Rihani tak lepas dari perbankan.

    PPATK sebelumnya menyebut mutasi rekening si kembar penipu, Rihana dan Rihani, mencapai Rp 86 miliar. Total mutasi dari 21 rekening si kembar sudah diblokir dan diserahkan kepada penyidik.

    BACA JUGA: Si Kembar Rihana Rihani Diborgol Kenakan Baju Oranye, Saat Pelarian Sering Pindah-pindah

    Dilaporkan sejak 2022

    Keberadaan si kembar Rihana dan Rihani usai menipu belasan orang dengan modus preorder iPhone hingga Rp 35 miliar sempat jadi misteri.

    Dugaan penipuan ini sebetulnya telah dilaporkan ke aparat kepolisian sejak Juni 2022 hingga Oktober 2022.

    Para korban melapor di berbagai tempat, mulai dari Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan, Polres Metro Jakarta Selatan, hingga Polda Metro Jaya.

    Catatan kejahatan si Kembar ternyata tak sampai di situ. Rihana dan Rihani diketahui turut terlibat kasus penggelapan mobil rental.

    Kapolsek Metro Kebayoran Baru Kompol Tribuana Roseno mengungkapkan, si Kembar telah membawa kabur mobil Toyota Sienta dengan pelat nomor B 2352 SYS selama enam bulan terakhir.

    “Rihana merental mobil Toyota Sienta sejak Februari 2018 kepada IR. Namun, mulai Desember 2022 pembayarannya tersendat atau gagal bayar,” ungkap dia, Kamis (8/6/2023).(wartabanjar.com/berbagai sumber)

    editor : didik tm

    Baca Juga :   Para Pengawas di TPS Diminta Tidak Tinggalkan Lokasi Hingga Proses Hitung Selesai

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI