Residivis Jaringan Pengedar Sabu di Tabalong Digulung Polisi di Tempat Berbeda

    WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Dua sekawan ini kompak mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Tabalong.

    Namun aksi keduanya berhasil dihentikan setelah polisi menangkap mereka di dua lokasi berbeda, Kamis (11/5/2023).

    Penangkapan pertama, yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong dipimpin AKP Fathony Bahrul Arifin, S.I.K. terhadap SP alias Tiwik (32), warga Desa Sei Buluh Kecamatan Kelua, Tabalong.

    Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K, M.H melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H, M.M menjelaskan perihal diamankannya pelaku SP dan DN alias Dani (37) yang keduanya merupakan residivis tersebut terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Baca juga: Cegah Balapan Liar, Satlantas Polresta Palangka Raya Sisir Jalan-jalan Ini

    “Informasi yang diberikan oleh masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di lingkungan mereka direspons polisi dengan melakukan penyelidikan dan memeriksa sebuah rumah di Tanjung Selatan kelurahan Mabuun kecamatan Murung Pudak, Tabalong,” ungkap Sutargo.

    Disaksikan aparat desa setempat, kemudian dilakukan pemeriksaan dan ditemukan plastik klip berisi kristal bening diduga sabu-sabu yang disimpan di dalam bekas kotak rokok yang diakui adalah milik pelaku SP yang didapatkan dari pelaku DN.

    Petugas kemudian mengembangkan informasi dari pelaku SP dan mendatangi sebuah rumah di kelurahan Hikun kecamatan Tanjung, Tabalong dan didapati ada pelaku DN, saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 timbangan digital, 1 pack plastik klip dan sejumlah uang tunai.

    Baca Juga :   Jadi Lokasi Pembuangan Limbah Medis, Warga Lapor ke Ditreskrimsus Polda Kalsel

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI