Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 27 Kilogram Dibawa dari Aceh ke Medan

    WARTABANJAR.COM, MEDAN – Pihak kepolisan Sumatera Utara berhasil menggagalkan peredaran sabu puluhan kilogram, yang dibawa dari Aceh menuju Medan.

    Sabu seberat 27 kilogram itu, dibawa dari Aceh menuju Medan menggunakan mobil Innova, dicegat Tim Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.

    “Dari tangan tersangka Lukmana (25) warga Jalan Perjuangan, Kompleks Elite, Tanjungrejo, Medan, disita barang bukti sabu sebanyak 27 bungkus dengan berat 27.000 gram (27 kg),” kata, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (11/5/2023).

    Ia menerangkan, tersangka Lukmana ditangkap atas laporan dari masyarakat masyarakat adanya seseorang yang membawa narkoba jenis sabu dari Aceh ke Medan menggunakan mobil Toyota Kijang Innova plat BL-11xx-ZH, Rabu (10/5).

    “Dari informasi itu personel melakukan penyelidikan tepatnya di Jalan Soekarno Hatta, Kota Binjai, berhasil mengamankan mobil yang dikendarai tersangka Lukmana,” terangnya.

    Lebih lanjut, Hadi mengungkapkan personel langsung melakukan penggeledahan di dalam mobil dan ditemukan dua karung goni berisi sabu sebanyak 27 bungkus. Kemudian mengamankan tersangka Lukmana.

    “Saat diinterogasi tersangka Lukmana mengakui barang bukti itu miliknya. Sabu didapatnya dari seseorang dimana nantinya akan menjemput barang bukti itu di rumahnya,” ungkapnya terhadap tersangka sudah diamankan.

    “Polda Sumut masih melakukan pengembangan untuk menangkap jaringan lainnya yang bekerja sama dengan tersangka Lukmana,” pungkasnya. (berbagai sumber)

    Baca Juga :   KPU Nyatakan Proses Pilgub Bengkulu Jalan Terus

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI