WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Lebih seratusan ribu data NIK KTP DKI Jakarta akan dimatikan alias nonaktif.
Penonaktifan akan diberlakukan mulai Maret 2024.
Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengatakan Penonaktifan NIK KTP akan diberlakukan Maret 2024 atau sebulan setelah Pemilu.
Hal itu berdasarkan rekomendasi dari Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI.
Artinya, penonaktifan NIK tidak dilakukan pada Juni 2023 seperti hasil notulen rapat yang beredar sebelumnya.
Budi mengatakan, saat ini Disdukcapil telah menyisir 190 ribu data sementara yang masuk dalam daftar penonaktifan NIK KTP.
Namun demikian, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan pendataan.
Budi menjelaskan, data penduduk DKI Jakarta yang dinonaktifkan lantaran mereka sudah pindah domisili.
Berdasarkan data sementara, ada 194 ribu NIK yang terancam dinonaktifkan. Namun data ini masih dalam proses verifikasi.
Budi menjelaskan pembekuan NIK ini bersifat sementara, bukan penghapusan data permanen.
Jika NIK penduduk sudah telanjur dinonaktifkan karena tidak lagi berdomisili di DKI Jakarta, maka data tersebut bisa kembali diaktifkan di domisili lain.
Oleh karena itu, Budi menyarankan agar masyarakat melakukan verifikasi data kepada pihak RT/RW sebelum data tersebut dinonaktifkan pada Maret 2024 nanti. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi