WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Meski Bupati Tanah Laut telah mengeluarkan Surat Edaran tentang pembatasan jam operasional warung makan di siang hari, namun ternyata masih saja ada yang melanggarnya.
Hal itu terbukti saat personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Tanah Laut melakukan penyisiran di sejumlah kawasan.
Patroli ini dilakukan dalam rangka Penegakan Peraturan Daerah terkait Surat Edaran Bupati Tanah Laut tentang Ketentuan khusus Kegiatan Pada Bulan Suci Ramadhan Tahun 1444H/2023M.
Patroli menyambangi sejumlah rumah makan yang buka siang hari, hasilnya sejumlah warga terciduk sedang makan, Kamis (13/4/2023).
Baca juga: Video Viral Suami Seret dan Pukuli Istri di Katingan, Pelaku Diamankan Polisi







