Warung Sakadup Masih Marak di Tala, Satpol PP dan Damkar Pergoki Pembeli Sedang Makan

    WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Meski Bupati Tanah Laut telah mengeluarkan Surat Edaran tentang pembatasan jam operasional warung makan di siang hari, namun ternyata masih saja ada yang melanggarnya.

    Hal itu terbukti saat personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Tanah Laut melakukan penyisiran di sejumlah kawasan.

    Patroli ini dilakukan dalam rangka Penegakan Peraturan Daerah terkait Surat Edaran Bupati Tanah Laut tentang Ketentuan khusus Kegiatan Pada Bulan Suci Ramadhan Tahun 1444H/2023M.

    Patroli menyambangi sejumlah rumah makan yang buka siang hari, hasilnya sejumlah warga terciduk sedang makan, Kamis (13/4/2023).

    Baca juga: Video Viral Suami Seret dan Pukuli Istri di Katingan, Pelaku Diamankan Polisi

    “Petugas Patroli memberikan imbauan kepada pemilik Rumah makan untuk mentaati Surat Edaran Bupati Tanah Laut tentang Ketentuan Khusus Kegiatan pada Bulan Suci Ramadhan,” ujar Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Laut, M Kusri, melalui Kasi Pengendalian dan Penindakan, Rachel H Simanjuntak SSTP.

    Dikatakannya, pemilik rumah makan yang kedapatan melayani makan di tempat akan dilakukan pemanggilan untuk datang kekantor Satpolpp dan Damkar Tala.

    “Kami menemukan beberapa warung makan yang beroperasi di siang hari melayani pembeli. Secara fisik sudah ditutup, tapi di dalam masih ada yang makan,” ujarnya.

    Rachel H Simanjuntak menegaskan, pihaknya akan terus mengawasi setiap warung makan yang masih buka di siang hari yang nantinya akan dibuatkan teguran tertulis hingga sanksi tegas apabila dikemudian masih melanggar. (edj)

    Baca Juga :   Implementasi Inpres Nomor 9 Tahun 2025, Pemprov Kalsel Siap Bentuk 811 Koperasi Desa Merah Putih

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI