WARTABANJAR.COM, KUALA LUMPUR – Konsulat RI Tawau memfasilitasi deportasi sebanyak 182 orang WNI/PMI-B kelompok rentan.
Lebih seratusan WNI itu, telah selesai menjalani proses hukumnya dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Tawau pada tanggal 11 April 2023.
Ke-182 orang WNI/PMI tersebut terdiri dari 143 orang laki-laki dewasa (LD), 30 orang perempuan dewasa (PD), 6 orang anak laki-laki dan 3 orang anak perempuan.
Semuanya telah melalui proses verifikasi/pendataan serta pemberian Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) oleh Konsulat RI Tawau.
Adapun daerah asal dari ke-182 WNI/PMI dimaksud adalah, Kalimantan Utara 56 orang, Sulawesi Tenggara 3 orang, Sulawesi Selatan 77 orang, Sulawesi Barat 7 orang, Sulawesi Tengah 3 orang, Nusa Tenggara Timur 34 orang, Nusa Tenggara Barat 2 orang.
Para WNI/PMI yang dideportasi ini sebelumnya terlibat berbagai kasus di wilayah Sabah-Malaysia.
Umumnya sebagian besar karena pelanggaran keimigrasian seperti tinggal melebihi batas izin tinggal (overstay), masuk wilayah Malaysia secara tidak sah dan penyalahgunaan narkotika.
Pemulangan dilakukan dengan menggunakan 2 kapal ferry yaitu KM Nunukan Express & KM Malindo Express melalui Pelabuhan Tawau, Sabah menuju Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Kaltara.
Proses pemulangan/deportasi kali ini difasilitasi khusus oleh Konsulat RI Tawau berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait di Malaysia maupun di Indonesia.
Sesampainya di Nunukan, Kaltara para WNI/PMI ini akan ditangani dan diproses lebih lanjut oleh instansi terkait di Indonesia mulai dari ketibaan di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, hingga pemulangan ke daerah asal masing-masing.