Lebih Seratusan WNI di Tahan di Tawau Dipulangkan, Berasal dari 7 Provinsi Ini

WARTABANJAR.COM, KUALA LUMPUR – ​Konsulat RI Tawau memfasilitasi deportasi sebanyak 182 orang WNI/PMI-B kelompok rentan.

Lebih seratusan WNI itu, t​elah selesai menjalani proses hukumnya dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Tawau pada tanggal 11 April 2023.

Ke-182 orang WNI/PMI tersebut terdiri dari 143 orang laki-laki dewasa (LD), 30 orang perempuan dewasa (PD), 6 orang anak laki-laki dan 3 orang anak perempuan.

Semuanya telah melalui proses verifikasi/pendataan serta pemberian Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) oleh Konsulat RI Tawau.

Adapun daerah asal dari ke-182 WNI/PMI dimaksud adalah, Kalimantan Utara 56 orang, Sulawesi Tenggara 3 orang, Sulawesi Selatan 77 orang, Sulawesi Barat 7 orang, Sulawesi Tengah 3 orang, Nusa Tenggara Timur 34 orang, Nusa Tenggara Barat 2 orang.

Para WNI/PMI yang dideportasi ini sebelumnya terlibat berbagai kasus di wilayah Sabah-Malaysia.

Umumnya sebagian besar karena pelanggaran keimigrasian seperti tinggal melebihi batas izin tinggal (overstay), masuk wilayah Malaysia secara tidak sah dan penyalahgunaan narkotika.