WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kuasa hukum korban penganiayaan David Ozora, Mellisa Anggraini meminta kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengajukan banding terhadap vonis 3,5 tahun yang dijatuhkan kepada terdakwa Anak AG (15).
Dalam keterangannya, Mellisa meminta kepada JPU banding vonis yang dijatuhkan dengan hukuman maksimal 6 tahun.
“Kami meminta jaksa penuntut umum melakukan upaya banding terhadap putusan hakim tersebut dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun,” ujar Mellisa kepada wartawan, Senin (10/4/2023).
Lebih lanjut, Mellisa menganggap hakim sudah memaparkan fakta di persidangan bahwa AG telah terbukti terlibat dalam tindak pidana penganiayaan berat berencana.
“Mengingat putusan hakim di bawah tuntutan jaksa selama 4 tahun dan dari seluruh pertimbangan yang disampaikan hakim sudah menunjukkan bulatnya perbuatan jahat pelaku anak terhadap anak korban,” paparnya.
“Pelaku anak terbukti melakukan turut serta dan bekerja sama menimbulkan penganiayaan berat,” jelasnya. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi