Kembali Mangkir, KPK Akan Jemput Paksa Dito Mahendra

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK) meminta kepada Dito Mahendra agar kooperatif memenuhi panggilan sebagai saksi kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris MA, Nurhadi.

“KPK mengingatkan saksi dimaksud (Dito Mahendra), untuk kooperatif hadir penuhi panggilan tim penyidik,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (10/4/2023).

Apabila kembali mangkir dalam panggilan, lanjut Ali, pihaknya akan melakukan penjemputan paksa terhadap Dito Mahendra.

Menurut dia, KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegahnya ke luar negeri.

“Upaya paksa juga dapat KPK lakukan agar saksi dihadapkan pada tim penyidik untuk dilakukan pemeriksaan. Tindakan ini juga merupakan upaya untuk mempercepat proses penyelesaian perkara,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri berkoordinasi dengan pihak imigrasi terkait dengan keberadaan dari Dito Mahendra yang kembali mangkir dari panggilan yang dilayangkan.