WARTABANJAR.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengeluarkan surat edaran Nomor 900/00583-PAPKD/BPKAD tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK), dan CPNS.
Pemberian THR dan gaji ke-13 berdasaekan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada aparatur Negara, Pensiunan, penerima pensiun dan penerima
tunjangan Tahun 2023.
Kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 015 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara.
Baca Juga
Viral Pria Ganti Barcode QRIS Kotak Amal Masjid
Tunjangan Hari Raya (THR) akan dibayarkan pada Rabu, 12 April 2023 dan Tunjangan Kinerja 50% akan dibayarkan pada Kamis, 27 April 2023.
Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan bagi PNS dan PPPK meliputi:
1) gaji pokok
2) tunjangan Keluarga
3) tunjangan pangan
4) tunjangan jabatan atau tunjangan umum
5) tambahan penghasilan sebanyak 50 % (Lima puluh persen).
Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan bagi CPNS meliputi:
1) 80 % (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS
2) tunjangan keluarga
3) tunjangan pangan
4) tunjangan umum
5) tambahan penghasilan sebanyak 50 % (lima puluh persen).(aqu)
Editor Restu