WARTABANJAR.COM, TANJUNNG – Anggota Satresnarkoba Kabupaten Tabalong mengamankan ribuan pil obat terlarang dari tiga tersangka tanpa mengantongi izin edar.
Kapolres Tabalong, AKBP M Muchdori, mengatakan tiga tersangka NA (21), DH (20) dan AH (18) diancam pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Ketiganya diduga dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan ribuan pil obat tersebut.
“Ribuan obat dalam kemasan botol kita amankan dari tersangka NA,” jelas Muchdori.
Dari pengakuan NA obat tablet warna putih ini dipesan oleh AH warga Desa Wirang yang dikenalkan DH.







