WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo telah mengarahkan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (PAN RB), Abdullah Azwar Anas, untuk membatalkan penghapusan tenaga honorer.
Hal ini pun mendapat tanggapan dari kalangan legislator di Senayan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menegaskan rencana pembatalan penghapusan tenaga kerja honorer pada November 2023, harus direalisasikan dengan penerbitan regulasi baru.
“Harapan hanya akan menjadi kenyataan jika sudah muncul regulasi yang merevisi peraturan sebelumnya. Sebelum itu terjadi, tenaga kerja honorer masih harap-harap cemas menunggu kepastian hukum,” ujar Kurniasih dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Senin (6/3/2023).
Baca juga: Kasus Harta Ayah Mario Dandy Mantan Pejabat Pajak Rafael Alun Naik ke Tingkat Penyidikan di KPK
Kurniasih mengingatkan kebijakan tidak menghapus tenaga honorer sejalan dengan masukan dan keputusan dari Panja Komisi IX DPR RI yang meminta ada solusi bagi honorer yang belum terseleksi menjadi PPPK maupun PNS.
Selain itu, tambah Politisi PKS ini, perlu dibuat rumusan agar tenaga honorer juga bisa mendapat kesejahteraan yang layak mengingat perannya yang krusial dan belum bisa digantikan. Sehingga, bayangan hadirnya ratusan ribu pengangguran baru dengan rencana awal penghapusan tenaga kerja honorer, bisa dihindari.
“Terutama honorer tenaga kesehatan yang sudah terbukti membantu dengan segala risiko dalam penanganan pandemi covid-19. Belum lagi akhir-akhir ini kita juga dihadapkan dengan berbagai penyakit misterius yang merebak dengan cepat dan menimbulkan kecemasan,” katanya.