Satres Narkoba Tanah Bumbu Ringkus Dua Pengedar Sabu

    WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Upaya memerangi peredaran narkoba terus digencarkan jajaran Polres Tanah Bumbu.

    Penangkapan terhadap pengedar menjadi prioritas agar peredaran narkoba bisa ditekan di Bumi Bersujud.

    Terbukti, dalam dua hari Polres Tanah Bumbu melalui Satuan Resnarkoba berhasil meringkus dua pria pengedar narkoba jenis sabu.

    Pada Sabtu (4/3/2023) malam, Satres Narkoba dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu, Iptu A Denny Juniansyah, berhasil menangkap pria berinisial TM (28).

    TM ditangkap di sebuah rumah Jalan Kupang Gang Senang RT 11 Desa Sari Gadung, Kecamatan Simpang Empat, sekitar pukul 21.30 Wita.

    Baca juga: Heboh Tawuran Remaja Pakai Sajam di Depan Bumi Mas Raya, Begini Keterangan Warga dan Penjelasan Polisi

    Penangkapan TM berdasarkan laporan masyarakat yang ditindaklanjuti Unit Opsnal Narkoba.

    “Dari laporan masyarakat, dilakukan penyelidikan, hingga dilakukan penangkapkan terhadap tersangka,” jelas Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP Saryanto, Minggu (5/3).

    Dari hasil penggeledahan di kamar pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti delapan paket dengan berat total 23,42 gram yang disimpan dalam tas.

    Polisi juga menyita ponsel, plastik klip, sendok, botol bong lengkap dengan sedotan, pipet kaca dan timbangan digital.

    Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu juga berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga sebagai kurir sabu.

    Pemuda tersebut adalah MA (19) warga RT 01 Desa Manurung Kecamatan Kusan Tengah.

    Tersangka ditangkap di Jalan Mangkubumi RT 03 Kelurahan Kota Pagatan Kecamatan Kusan Hilir, Kamis (2/3) pukul 14.00 Wita.

    Baca Juga :   DPMD Harapkan Tata Kelola Pemerintahan Desa di Kabupaten Banjar 2025 Lebih Tertib

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI