WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Upaya memerangi peredaran narkoba terus digencarkan jajaran Polres Tanah Bumbu.
Penangkapan terhadap pengedar menjadi prioritas agar peredaran narkoba bisa ditekan di Bumi Bersujud.
Terbukti, dalam dua hari Polres Tanah Bumbu melalui Satuan Resnarkoba berhasil meringkus dua pria pengedar narkoba jenis sabu.
Pada Sabtu (4/3/2023) malam, Satres Narkoba dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu, Iptu A Denny Juniansyah, berhasil menangkap pria berinisial TM (28).
TM ditangkap di sebuah rumah Jalan Kupang Gang Senang RT 11 Desa Sari Gadung, Kecamatan Simpang Empat, sekitar pukul 21.30 Wita.
Penangkapan TM berdasarkan laporan masyarakat yang ditindaklanjuti Unit Opsnal Narkoba.
“Dari laporan masyarakat, dilakukan penyelidikan, hingga dilakukan penangkapkan terhadap tersangka,” jelas Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP Saryanto, Minggu (5/3).
Dari hasil penggeledahan di kamar pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti delapan paket dengan berat total 23,42 gram yang disimpan dalam tas.







