Kondisi Terkini D yang Dianiaya Mario: Ventilator Dilepas padahal Masih Belum Sadar

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kondisi terkini D (17), korban penganiayaan Mario Dandy Satrio (20) kembali diinformasikan oleh sang ayah, Jonathan Latumahina.

    Melalui video yang diunggah akun Instagram Cokro TV @cokro.tv, Senin (27/2/2023) malam, Jonathan menyampaikan bahwa putranya masih belum sadarkan diri.

    “Kondisinya masih belum sadar. Dan kalau dari medis memang kabar menggembirakan ventilatornya sudah dilepas,” kata Jonathan.

    Selain itu, Jonathan juga menyampaikan bahwa bagian leher D telah dipasang kanul trakeostomi.

    David dan Mario Dandy Satrio.(kolase internet)



    BACA JUGA :Giliran Sandiaga Uno Angkat Bicara Soal Foto Rubicon Mario Dandy yang Viral, Masuk Area Terlarang

    Untuk diketahui, kanul trakeostomi adalah tabung kecil yang yang dimasukkan pada lubang trakeostomi sehingga lubang saluran napas pada leher yang telah dibuat dapat terus terbuka.

    “Kemudian D dipasang trakeostomi. Jadi di lehernya diberikan lubang untuk mengalirkan oksigen langsung ke paru-paru, tujuannya supaya jangan sampai ada kegagalan napas,” jelas Jonathan.

    Lebih lanjut, Jonathan berharap agar putranya bisa segera sadar dan kembali beraktivitas seperti sedia kala.

    “Ya mudah-mudahan bisa cepat sadar, kita semua menunggu. Supaya kita bisa bercanda-canda lagi karena ini udah 8 hari dia memang masih tidur,” pungkasnya.

    Adapun D dianiaya oleh Mario di Kompleks Grand Permata, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023) malam.

    Penganiayaan ini bermula saat Mario marah mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut pacarnya, AG (15) mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

    Mario kemudian menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.

    Mario menganiaya dengan menendang dan memukul kepala D hingga terkapar di jalan. Akibatnya, D pun mengalami koma dan tak sadarkan diri hingga hampir seminggu lamanya.

    Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario. Kini Mario dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

    Sementara itu, Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

    BACA JUGA :GP Ansor DKI Jakarta Minta Polisi Tersangkakan AG Pacar Mario Dandy

    Shane Lukas Mengaku Ditipu Mario

    Shane Lukas (19), salah satu tersangka kasus penganiayaan remaja berinisial D (17), mengaku ditipu oleh temannya sekaligus sang tersangka utama, Mario Dandy Satrio (20).

    Hal itu diungkapkan kuasa hukum Shane, Happy SP Sihombing kepada wartawan, Selasa (28/2/2023).

    Baca Juga :   MPR RI Akan Undang Keluarga Soeharto dan Gus Dur untuk Jalin Rekonsiliasi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI