Bejat! Oknum Guru Cabuli 5 Siswa SD di Perpustakaan

    WARTABANJAR.COMOknum guru salah satu SD di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, tega melakukan tindakan asusila terhadap 5 siswanya.

    Satreskrim Polres Trenggalek berhasil mengamankan oknum guru yang berinisial ASB tersebut, Minggu (26/2/23).

    Pihak kepolisian memastikan, oknum guru terduga pelaku pencabulan lima siswa tersebut dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

    “Kami jerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak karena korbannya semua anak yang menjadi siswanya sendiri,” jelas Wakapolres Trenggalek, Kompol Sunardi Minggu (26/2/23).

    Baca Juga

    Korban Laka di Handil Bakti Berstatus Mahasiswi

    Ia mengungkapkan, penggunaan UU Perlindungan Anak dalam kasus pencabulan itu sudah tepat. Selain korbannya semua masih di bawah umur, hukuman terhadap pelaku berinisial ASB yang berlatar belakang ASN guru ini lebih maksimal.

    Pelaku atau tersangka ini dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

    ASB berdalih perbuatan tidak senonoh itu baru kali pertama dan dilakukan karena saat itu (merasa) kedinginan.

    Terungkap fakta bahwa ASB memberikan iming-iming uang Rp 5 ribu sebagai uang tutup mulut pada korban.

    Aksi bejat dilakukan ASB di perpustakaan sekolah dengan kurun waktu tertentu. Saat ini oknum guru itu telah ditahan kepolisian.

    Baca Juga :   DKPP RI Jatuhkan Putusan 4 Komisioner KPU Banjarbaru Dikenai Sanksi Pemberhentian

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI