WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin mempertajam kembali penggodokan rancangan peraturan daerah (raperda) revisi Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Melalui Panitia Khusus (Pansus) Perda Reklame yang dibentuk, sejumlah pihak terkait para pengusaha periklanan juga telah dijaring pendapatnya.
Selanjutnya, giliran dinas atau badan berkompeten di lingkungan Pemkot Banjarmasin juga mengikuti rapat kerja pansus diketuai Muhammad Isnaini dari Fraksi PKS.
BACA JUGA :DPRD Banjarmasin Merasa Diprank Pemko Terkait Rencana Pemindahan Lokasi MPP
Raperda yang memuat 9 bab dan 27 pasal ini mempertegaskan soal pajak reklame sebagai pungutan daerah dan masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sukhrowardi, Anggota Pansus Reklame DPRD Kota Banjarmasin dari Fraksi Golkar, mengakui pembahasan raperda ini cukup intens, karena menyangkut regulasi yang harus jelas dan tegas.
“Jangan sampai lagi nanti memicu perdebatan lagi antara DPRD dan Pemkot Banjarmasin dalam kejadian pembersihan baliho bando beberapa waktu lalu,” ucap Sukhrowardi, Minggu (26/2/23).
Pada pasal 4 raperda tersebut, disebutkan bahwa tanah persil setiap orang atau badan seperti di halaman, menempel bangunan gedung bagian depan dan/atau samping, di atas bangunan gedung, hingga dalam bangunan gedung bisa jadi lokasi reklame.
BACA JUGA :DPRD Banjarmasin Setujui Bahas Penyertaan Modal PAM Bandarmasih, Ibnu Sina Ajukan 4 Raperda
Sementara itu, tanah persil pemerintah atau fasilitas umum seperti bahu jalan, taman kota, halte bus, jembatan penyeberangan, pasar/terminal/tempat khusus parkir, gapura, ruang terbuka hijau (RTH), tugu, pos polisi, petunjuk peta kota, hingga instansi pemerintah pun termasuk lokasi diperbolehkan dipasang reklame.
“Inilah mengapa dalam Perwali (Peraturan Walikota) Banjarmasin harus mempertegas lagi sebagai aturan teknisnya,” ucap Wakil Ketua Fraksi Golkar DPRD Banjarmasin itu.
Ia juga menegaskan agar masalah reklame ditangani oleh badan khusus. Khususnya soal kajian teknis kelaikannya, bukan hanya sekadar memungut biaya pajak reklame.
“Masalah ukuran reklame juga masih dalam perdebatan antara pansus dengan pihak terkait. Sebab, soal kasus baliho bando harus jadi atensi dalam perumusan di raperda revisi penyelenggaraan reklame ini,” kata anggota Komisi IV DPRD Banjarmasin ini.
Sebagai contoh, dalam raperda ini juga diatur soal larangan reklame memuat iklan maupun naskah produk rokok atau minuman keras, terutama berjarak minimal 50 meter dari sekolah (fasilitas pendidikan) dan tempat ibadah.
Sedangkan reklame rokok dilarang di kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok (KTR), melintang atau memotong jalan, hingga melebihi ukuran 72 m2.
“Dengan adanya raperda yang akan menggantikan perda sebelumnya, ketentuan sanksi administratif juga harus ditegakkan,” imbuh Sukhrowardi.
Sebelumnya, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakot Banjarmasin, Machli Riyadi saat memimpin rapat koordinasi (rakor) soal KTR dan larangan iklan, promosi dan sponsor (IPS) rokok juga dipertegas kembali.
Hal ini demi mempertahankan predikat kota layak anak yang disandang Kota Banjarmasin pada 2023 ini. Terlebih lagi, pemerintah kota juga menggandeng Yayasan Lentera Anak dan Forum Anak Banjarmasin dalam menegaskan posisinya sebagai kota layak anak.(*)
Pansus DPRD Banjarmasin Bahas Raperda Reklame, Ingin Pajak Reklame Jadi PAD
Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com